You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD Dukung Penyusunan Aturan Hukum Penerimaan Kompensasi KLB
photo Doc - Beritajakarta.id

Dewan Dukung Pembuatan Regulasi Kompensasi Koefisien Luas Bangunan

Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat regulasi penerimaan dana dari kompensasi kenaikan Koefisien Luas Bangunan (KLB), mendapat dukungan dari anggota dewan. Rencananya, aturan hukum tentang ini akan dituangkan dalam bentuk peraturan atau instruksi gubernur.

Dasar hukum penyusunan pergub harus kuat

"Kami dukung dibuatnya peraturan hukum yang mengatur penerimaan dari kompensasi KLB di Ibukota," kata Pandapotan Sinaga, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Jumat (5/5). 

Pemprov DKI Siapkan Regulasi Penerimaan KLB

Namun, Pandapotan meminta, penyusunan pergub atau ingub perihal penerimaan dari kompensasi KLB juga mengacu pada peraturan yang ada di atasnya. 

"Dasar hukum penyusunan pergub harus kuat berupa perda, peraturan pemerintah atau menteri dan sebagainya," ujarnya. 

Pendapat serupa diutarakan anggota Komisi D lainnya, Bestari Barus. Menurut dia, pemprov dapat berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Keuangan untuk mengetahui adanya peraturan menteri yang telah dikeluarkan untuk pengelolaan penerimaan lain dari KLB. 

"Pergub perihal penerimaan dari kompensasi KLB harus disusun secara detail dan dasar hukum di atasnya juga harus ada," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Warga Kebayoran Lama Selatan Diberi Layanan CKG

    access_time01-09-2026 remove_red_eye1313 personTiyo Surya Sakti
  2. Komisi B Ingin Transportasi Kepulauan Seribu Lebih Nyaman dan Terjangkau

    access_time30-08-2026 remove_red_eye1177 personFakhrizal Fakhri
  3. Lansia di Jaktim Dimotivasi Terapkan Pola Hidup Sehat dan Produktif

    access_time03-09-2026 remove_red_eye815 personNurito
  4. Bank Jakarta Raih KEJAR Award 2026

    access_time30-08-2026 remove_red_eye808 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Paparkan Kebijakan Umum Perubahan APBD 2026

    access_time31-08-2026 remove_red_eye796 personBudhi Firmansyah Surapati